OGAN ILIR,MJ. -- Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang menjadi korban merupakan anak berumur 10 tahun.“Tersangka Bahari Bin Basri (28) seorang petani yang merupakan warga Dsn. I Ds. Harimau Tandang RT 01 Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir.” ungkap Kapolres AKBP.Yusantiyo Sandhy,S.I.K,SH melalui Kanit PPA Iptu Avif.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku menjemput korban dengan alasan akan mengantar korban pulang kerumahnya naik sp. Motor dikarenakan sebelumnya diantara Korban sudah kenal dengan Pelaku sehingga akhirnya Korban mau ikut dan pulang bersama Pelaku, tetapi di tengah perjalanan korban tidak diantar pulang kerumahnya melainkan dibawa oleh Pelaku masuk kedalam hutan dengan alasan akan mencari daun kelapa untuk membuat sapu lidi setelah didalam hutan dan melihat kondisi sepi dan merasa aman, pelaku langsung melaksankan aksi bejatnya terhadap korban.
Korban sempat berteriak minta tolong namun dibekap oleh pelaku, setelah berhasil melarikan diri korban menuju kerumah saksi Vera dirumah saksi korban menceritakan kejadian pencabulan dialami olehnya kemudian korban diajak saksi Vera kerumah Kepala Desa Harimau Tandang. Setelah itu Kepala Desa Menghubungi keluarga korban, ketika mendengar pengakuan dari korban sehingga orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan dari Orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit PPA IPTU Aviv langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang tidur dirumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nwf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar