OGAN ILIR, MJ. - Redaksi matajurnalis.com meminta maaf kepada Erni (38) melalui kuasa hukumnya atas kesalahan dalam pemuatan berita berjudul "Miliki Brilink, Pendamping PKH Ini Mengaku TIdak Ada Aturan Yang Melarang". Berita tersebut tayang di Redaksi Matajurnalis, senin (25/1/2021).
Dalam isi berita ada kesalahan pemuatan kalimat yang disebut rangkap jabatan Tenaga Kerja Sosial Kecaamtan (TKSK) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . Untuk itu, redaksi memohon maaf melalui kuasa hukumnya Wilian Brahmana Putra SH, atas kesalahan yang menulis bahwasan Erni merangkap jabatan, namun kenyataannya Erni sudah mengundurkan diri sebagai TKSK sejak April 2020 kemarin.
Atas hal itu kami atas nama redaksi koran digital matajurnalis.com mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada maksud apa pun selain murni kesalahan wartawan kami yang tidak mengecek sumber sebelum ditayangkan.
Selanjutnya dalam penafsiran peraturan menteri sosial No 20 tahun 2019 pasal 39 ayat (1) bahwasan ketentuan pasal 39 ayat 1 yang berbunyi pendamping sosial bansos pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf C dan pendaping sosial PKH Sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (6) . . .
Menurut Wilian Brahmana Putra SH selaku kuasa hukum Erni pendamping PKH Kecamatan Rantau Panjang mengatakan, merujuk pada ketentuan pasal 33 ayat 5 huruf e hingga disimpulkan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dimaksud pasal 39 ayat 1 itu adalah pendamping sosial bansos pangan itu sendiri. ( Aza)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar