OGAN ILIR,MJ.-- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Imam Tarmudi,S.IK,MH melalui Kasat Res Narkoba. AKP .Kasnar Jon Prama.SH. musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu seberat 77,62 gram yang disita dari tersangka Gunawan, M Fachri,dan Fitona pada (22/10/2020) atas dasar laporan bernomor, : P/A-97/X/2020/Sumsel/ Res OI,tertanggal 12 Agustus 2020. Dan Laporan Polisi Ber Nomor : LP/A-98/VIII/2020/ Sumsel/ Res OI/tanggal 15 Agustus 2020 dengan Tersangka Diansyah dan Sherli Novianti, pemilik Narkoba jenis Shabu dengan berat 91,33 Gram berat netto 85 Gram,5,33 Gram Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu- Shabu ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir dan pada Kamis,22/10/2020 di ruang tengah bagian Narkoba Polres Ogan Ilir yang dihadiri 1. Iptu Sutopo / Kasi Humas Polres Ogan ilir,2. Aipda Ujang Safrullah,S.H / Brig Si Propam Polres Ogan Ilir, 3. Bripka Adi Kurniawan,S.H / Brig Siwas Polres Ogan Ilir, 4. Paramitha,S.H.,M.H./ Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, 5. A