Dua Wartawan Satu LSM diserang Keluarga Kepala Sekolah

MUBA,MJ. - Investigasi Bangunan Sekolah Dasar, Dua Wartawan Satu LSM Diduga dihalangi tugasnya untuk melaksanakan Kontrol Sosial, berdasarkan hal tersebut terlihat jelas dengan adanya Salah Satu Anggota LSM atasnama AG (32) dibacok hingga mengalami luka robek sedalam 7 cm. Dua Wartawan yang melakukan Investigasi ini adalah WM dan IH yang mendampingi narasumber untuk mengkroscek kebenaran diduga bangunan Sekolah Dasar bermasalah. Kejadian ini berada di dusun Muara Padang kembang umur desa Epil kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (01/9/2020). Menanggapi kabar yang menimpa Pers ini, H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat mengungkapkan, berdasarkan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ” Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana