Kasus Dana Hibah 2013, Penyidik Periksa Alex Noerdin
JAKARTA. MJ.NET -- Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rabu (14/8/2019). Alex diperiksa selama lebih dari enam jam terkait kasus korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2013. Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (14/8), pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 15.25 WIB. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD). Penyidik juga telah menentapkan dua tersangka untuk kasus ini, yaitu mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kebangpol Sumatera Selatan. Keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus dugaan korupsi itu berawal saat pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun pada tahun anggaran 2013. Dari juml