Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Oknum Kades Sunur
OGAN ILIR, MJ -- Setelah beberapa kali panggilan pihaknya diabaikan, Kajari Ogan Ilir akhirnya menjemput paksa Afni, oknum Kepala Desa (Kades) Desa Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir. Dari keterangan Kasi, Intel Kejari Ogan Ilir, Efan Apturedi, oknum kades yang sedang mengikuti pelatihan kepala Desa se-kabupaten Ogan Ilir di Hotel Grand Malaka, Kenten, Palembang, saat makan siang pada hari Kamis (11/7/2019). “Kemudian langsung digelandang ke kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut yang akan dititipkan sementara ke rutan LP Tanjung Raja.” terangnya. Efan juga menuturkan bahwa penjemputan paksa terhadap oknum Kades tersebut terkait tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2016, 2017, dan 2018. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 374 juta. “Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Dan tidak men